Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Antik di Karawang, Polisi Tangkap 6 Bandar Sabu dan 3 Pengedar Obat Keras 
Advertisement . Scroll to see content

Kemas Narkoba dengan Bungkus Permen, 8 Pengedar Ditangkap Polisi di Karawang

Senin, 07 Agustus 2023 - 17:37:00 WIB
Kemas Narkoba dengan Bungkus Permen, 8 Pengedar Ditangkap Polisi di Karawang
Polres Karawang menangkap 8 pengedar sabu dan obat keras tertentu. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, terkait peredaran obat keras tertentu (OKT) polisi mengamankan 2 orang tersangka. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 6.075 butir obat keras. Pengedar obat keras tertentu ini memanfaatkan toko seblak yang sudah tutup untuk memasarkan obatnya kepada kalangan pelajar. 

"Kami tangkap saat tersangka sedang menjalankan aksinya," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka pengedar obat keras tertentu dijerat dengan Pasal 196 jo 197.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut