Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sepekan Larangan Mudik, 1.028 Kendaraan Diputar Balik di Majalengka
Advertisement . Scroll to see content

Kelabui Petugas Penyekatan, Pengendara Mobil Pelat Nomor Polri Diamankan di Majalengka

Minggu, 16 Mei 2021 - 19:36:00 WIB
Kelabui Petugas Penyekatan, Pengendara Mobil Pelat Nomor Polri Diamankan di Majalengka
Petugas dari Polres Majalengka mengamankan mobil berpelat Polri palsu. (Foto: Humas Polres Majalengka)
Advertisement . Scroll to see content

MAJALENGKA, iNews.id - Petugas Pos Penyekatan Sindangpanji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, berhasil mengamankan kendaraan bepelat nomor kepolisian. Pengendara mobil berinisal EK, warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Subbag Humas Aipda Riyana mengatakan, diamankannya pelaku pemakai kendaraan mobil berpelat Polri itu berawal saat yang bersangkutan melintas dari arah Kuningan menuju Majalengka. Di TKP, kata dia, mobil tersebut diberhentikan petugas yang ada di pos penyekatan.

Dari hasil pemeriksaan, pengendara mobil itu diketahui bukan anggota Polri. Begitu juga dengan pelat nomor asli kendaraan itu dipastikan bukan nomor dinas Polri.

"Itu bukan mobil dinas, itu mobil pribadi. Dia juga bukan anggota kepolisian," kata Riyana, Minggu (16/5/2021).

Penggunaan pelat nomor Polri itu disinyalir untuk mengelabui petugas agar bisa lolos dari operasi penyekatan. Namun, jelas dia, petugas di pos penyekatan berhasil membongkar modus dari pelaku itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut