Keji, Bapak Cabuli Anak Kandung di Sukabumi, Tersangka: Dilakukan Atas Kesadaran Sendiri
Lebih lanjut Zainal mengatakan, tersangka menyetubuhi korban sebanyak 3 kali lalu menenangkan korban. "Ya sudah ga apa-apa, enjoy aja kamu, jangan kaya gitu nanti si ibu curiga," ujar Zainal menirukan omongan tersangka kepada korban.
Setelah itu tersangka yang sudah hilang akal sehatnya kembali bertindak asusila kepada korban selama 5 menit. "Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 lembar akta lahir, 1 lembar kartu keluarga dan 2 pasang pakaian korban," ujar Zainal.
Zainal juga mengatakan, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka mengaku tidak ada ancaman atau iming-imingi terhadap korban. "Dilakukan atas kesadaran sendiri," ujarnya.
Editor: Asep Supiandi