Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Istri Omeli Suami Mabuk Berbuntut Panjang, 3 Penyidik Diperiksa Propam Polda Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Jabar Telusuri Penanganan Perkara Istri di Karawang Dituntut 1 Tahun

Rabu, 17 November 2021 - 08:04:00 WIB
Kejati Jabar Telusuri Penanganan Perkara Istri di Karawang Dituntut 1 Tahun
Kasipenkum Dodi Gazali Emil (tengah) memastikan Kejati Jabar ikut menelusuri perkara istri dituntut 1 tahun gegara omeli suami mabuk. (Foto: Dokumentasi)
Advertisement . Scroll to see content

Saat ini, 9 jaksa dari Kejati Jabar dan Kejari Karawang termasuk Aspidum Kejati Jabar tengah diperiksa. "Kami menunggu bersama prosesnya bagaimana, langkah yang diambil bagaimana (eksaminasi khusus yang dilakukan Kejagung). Yang pasti Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) sudah melakukan eksaminasi khusus seperti yang disampaikan," ujar Dodi Gazali Emil. 

Seperti diketahui, hasil eksaminasi khusus Kejagung menemukan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar dinonaktifkan.

Mereka dianggap tak memiliki sense of crisis atau kepekaan dalam menangani perkara ini. Selain itu, JPU Kejari Karawang dan Aspidum Kejati Jabar dinilai tak memedoman arahan yang diinstruksikan Kejakgung dalam menangani suatu perkara.

Selain itu, eksaminasi khusus dilanjutkan dengan pemeriksaan juga dilakukan Kejagung untuk mengetahui alasan pasti JPU Kejari Karawang empat kali menunda pembacaan tuntutan atas perkara itu dengan asalan rencana tuntutan (rentut) belum turun dari Kejati Jabar. 

Diketahui, Kejagung melakukan eksaminasi khusus atas perkara istri Valencya dituntut 1 tahun penjara atas dugaan KDRT. Gegaranya, Valencya mengomeli suaminya Chan Yu Chin yang pulang dalam kondisi mabuk. Hasil eksaminasi khusus, Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa Valencya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut