Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 9 Bayi dari Santriwati Korban Pemerkosaan Dapat Bantuan dari Presiden Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Jabar Minta Sidang Pemerkosaan Santriwati 1 Kali Sepekan Tanpa Penundaan

Kamis, 16 Desember 2021 - 10:28:00 WIB
Kejati Jabar Minta Sidang Pemerkosaan Santriwati 1 Kali Sepekan Tanpa Penundaan
Foto wajah Herry Wirawan babak belur viral di medsos (frame kiri). Herry Wirawan dalam keadaan sehat, segar bugar, dan tersenyum di Rutan Kebonwaru Bandung (frame kanan). (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

"Sidang bakal kembali digelar pada Selasa 21 Desember 2021 di PN Bandung. Persidangan berlangsung tertutup untuk melindungi identitas (korban). Sedangkan terdakwa (Herry Wirawan) mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kebonwaru," tutur Kasipenkum.

Kejati Jabar, kata Dodi, berkomitmen mengawal kasus Herry Wirawan sampai tuntas. "Kami berharap ini prosesnya (penanganan perkara pemerkosaan santriwati) cepat selesai. Kami ingin bekerja cepat dan tuntas," ucap Dodi. 

Diketahui, belasan santriwati diperkosa oleh Herry Wirawan, ustas atau guru sekaligus pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfiz Madani Boarding School Cibiru dan Ponpes Manarul Huda Antappani. Saat ini, Herry Wirawan mendekam di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.

Perkara asusila ini telah masuk tahap persidangan. Akibat perbuatannya, Herry Wirawan didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut