Kejati Jabar Minta Sidang Pemerkosaan Santriwati 1 Kali Sepekan Tanpa Penundaan
"Sidang bakal kembali digelar pada Selasa 21 Desember 2021 di PN Bandung. Persidangan berlangsung tertutup untuk melindungi identitas (korban). Sedangkan terdakwa (Herry Wirawan) mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kebonwaru," tutur Kasipenkum.
Kejati Jabar, kata Dodi, berkomitmen mengawal kasus Herry Wirawan sampai tuntas. "Kami berharap ini prosesnya (penanganan perkara pemerkosaan santriwati) cepat selesai. Kami ingin bekerja cepat dan tuntas," ucap Dodi.
Diketahui, belasan santriwati diperkosa oleh Herry Wirawan, ustas atau guru sekaligus pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfiz Madani Boarding School Cibiru dan Ponpes Manarul Huda Antappani. Saat ini, Herry Wirawan mendekam di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.
Perkara asusila ini telah masuk tahap persidangan. Akibat perbuatannya, Herry Wirawan didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.