Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 9 Bayi dari Santriwati Korban Pemerkosaan Dapat Bantuan dari Presiden Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Jabar Minta Sidang Pemerkosaan Santriwati 1 Kali Sepekan Tanpa Penundaan

Kamis, 16 Desember 2021 - 10:28:00 WIB
Kejati Jabar Minta Sidang Pemerkosaan Santriwati 1 Kali Sepekan Tanpa Penundaan
Foto wajah Herry Wirawan babak belur viral di medsos (frame kiri). Herry Wirawan dalam keadaan sehat, segar bugar, dan tersenyum di Rutan Kebonwaru Bandung (frame kanan). (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung menggelar persidangan kasus pemerkosaan belasan santriwati satu kali dalam sepekan tanpa penundaan. Tujuannya agar perkara ini cepat tuntas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, sidang kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan (36) terhadap 13 santriwati sudah berjalan sejak 17 November 2021. 

Saat itu, sidang digelar dua kali dalam sepekan, Selasa dan Kamis. Sehingga persidangan sudah berlangsung tujuh kali. Total saksi yang telah memberikan keterangan dalam persidangan 21 orang.

"Mei itu penyidikan, persidangannya baru dimulai pertengahan November. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar dan penasihat hukum mengusulkan hakim menggelar seminggu satu kali," kata Kasipenkum kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).

Setelah sidang pada Selasa 13 Desember 2021 lalu, ujar Dodi, persidangan perkara ini ditunda dua pekan oleh majelis hakim. Kejati Jabar tidak tahu alasan penundaan tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut