Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Jabar Jebloskan Tersangka Mafia Tanah di Kabupaten Bandung ke Tahanan

Senin, 29 November 2021 - 23:33:00 WIB
Kejati Jabar Jebloskan Tersangka Mafia Tanah di Kabupaten Bandung ke Tahanan
D (rompi merah), tersangka korupsi pengalihan tanah aset desa tersenyum saat hendak dijebloskan ke tahanan. (Foto: KEJATI JABAR)
Advertisement . Scroll to see content

Dodi Gazali Emil menyatakan, setelah sertifikat jadi, tersangka D memberitahu kepada YR selanjutnya YR meminta kepada D untuk mengambil sertifikat ke BPN Kabupaten Bandung.

"Akibat perbuatan tersangka D tanah tersebut telah hilang asset desa Mandalawangi berupa tanah seluas 11000 meter persegi senilai kurang lebih Rp3,3 miliar," ujar Dodi Gazali Emil.

Kasipenkum menuturkan, tersangka D diperiksa penyidik Tipidsus Kejati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Senin (29/11/2021). Setelah pemeriksaan selesai, tersangka ditahan pada tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 November 2021 sampai 18 Desember 2021 di Rutan Polrestabes Bandung.

"Penahanan tersangka D berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print-1248/M.2/Fd.1/11/2021 tanggal 29 Nopember 2021 atas nama D," tutur Kasipenkum.

Dodi mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap D, yaitu, Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut