Kejati Jabar Jebloskan Tersangka Mafia Tanah di Kabupaten Bandung ke Tahanan
Dodi Gazali Emil menyatakan, setelah sertifikat jadi, tersangka D memberitahu kepada YR selanjutnya YR meminta kepada D untuk mengambil sertifikat ke BPN Kabupaten Bandung.
"Akibat perbuatan tersangka D tanah tersebut telah hilang asset desa Mandalawangi berupa tanah seluas 11000 meter persegi senilai kurang lebih Rp3,3 miliar," ujar Dodi Gazali Emil.
Kasipenkum menuturkan, tersangka D diperiksa penyidik Tipidsus Kejati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Senin (29/11/2021). Setelah pemeriksaan selesai, tersangka ditahan pada tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 November 2021 sampai 18 Desember 2021 di Rutan Polrestabes Bandung.
"Penahanan tersangka D berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print-1248/M.2/Fd.1/11/2021 tanggal 29 Nopember 2021 atas nama D," tutur Kasipenkum.
Dodi mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap D, yaitu, Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.