Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri PPPA Bintang Puspayoga Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi Herry Wirawan
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Jabar Belum Bisa Eksekusi Terpidana Mati Herry Wirawan, Ini Penyebabnya

Senin, 09 Januari 2023 - 14:21:00 WIB
Kejati Jabar Belum Bisa Eksekusi Terpidana Mati Herry Wirawan, Ini Penyebabnya
Kajati Jabar Asep N Mulyana. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Kedua, Kejati Jabar, tutur Asep N Mulyana, akan mencoba menyita harta benda milik terpidana Herry Wirawan untuk diserahkan ke Pemprov Jabar dan untuk membiayai daripada keberlangsungan anak korban. 

"Perlu saya sampaikan dalam berkas perkara yang kami terima di penyidik, yang disita baru motor yang punya nilai ekonomi. Sedangkan yang lainnya adalah hanya adminsitrasi potocopy akte dan berikutnya," tutur dia.

Sejak awal saat perkara ini disidangkan, kata Asep N Mulyana, tim jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim merampas aset milik terdakwa. Namun JPU tidak dapat menyita karena tidak punya dasar, sehingga harus menunggu keputusan pengadilan.

"Di awal kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan punya tanah dan bangunan. Seandainya nanti akan diserahkan ke pemprov, dilelang dulu. Hasil lelang diberikan ke pemprov untuk membiayai anak korban," ucap Asep N Mulyana.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut