Kejati dan Kanwil DJP Jabar I Kolaborasi Usut Kasus Pajak, 7 Orang Jadi Tersangka
"Terkait pidana denda yang belum terpulihkan akan dilakukan kegiatan Asset Tracing lewat kerja sama antara jaksa penuntut umum (JPU) dengan PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I guna
selanjutnya dapat dilakukan sita atas aset untuk dapat segera digunakan dalam memulihkan kerugian dan pendapatan negara," kata Kajati Jabar Asep N Mulyana.
Asep N Mulyana menyatajan, penegakan hukum yang selama ini dilakukan di antaranya, ultimum remedium, yaitu, penegakan hukum merupakan tindakan terakhir setelah upayaupaya lainnya yang bersifat administratif telah dilakukan.
"Deterrence effect, yaitu, penegakan hukum diarahkan untuk dapat memberikan efek jera kepada Wajib Pajak lainnya agar tidak berbuat hal yang sama. Kejati Jabar mendukung pemulihan keuangan dan pendapatan negara," ujar Asep N Mulyana.
Kajati Jabar menuturkan, kerja sama antara Kejati Jabar dan Kanwil DJP Jabar I ini merupakan bentuk sinergitas antarintansi pemerintah dalam penegakan hukum khususnya di Provinsi Jawa Barat. "Kejati Jabar mengucapkan terima kasih atas kolaborasi yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Ke depan, semoga kerja sama ini terjalin
semakin baik dan dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat menuju Indonesia emas," tutur Kajati Jabar.
Editor: Agus Warsudi