Kejari Sumber Usut Dugaan Korupsi Pajak APDes Rp2,8 Miliar di Cirebon, Periksa 250 Saksi
Pajak APBDES tahun anggaran 2019/ 2020 dan tahun 2021, tidak disetorkan oleh pendamping desa sesuai nilai pajak. Bahkan, dari penyelidikan awal diketahui ada tiga pendamping desa yang terdiri dari pendamping, pengepul dana, pengubah resi, dan e-billing pajak.
Modus para pelaku dalam kasus dugaan korupsi pajak desa ini, memberikan iming-iming cash back kepada perangkat desa sebesar 10 persen dari nilai pajak. Karena iming-iming itu, perangkat desa mempercayakan pembayaran pajak APBDes ke pendamping.
Setelah pihak desa menyerahkan uang, pendamping kemudian menyetorkannya ke kantor pajak. Namun tidak membayarkannya sesuai nilai pajak APBDes. Misalnya, pajak APBDes Rp7 juta. Tetapi oleh pendamping desa ditulis nilai pajak yang harus dibayar hanya Rp2.000.
Setelah pajak dibayarkan, keluarlah resi. Nilai dalam resi diubah secara manual dan ditulis seusai nilai pajak APBDes yang seharusnya dibayar. "Tim pendamping kemudian mengubah nilai pajak dari resi yang keluar agar sesuai nilai pajak APBDes sebelum diserahkan ke pihak dssa," tutur Kajari Sumber.
Sampai saat ini, penyidik Kejari Sumber masih memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti. Penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah hasil penyidikan mengerucut kepada sejumlah nama pendamping desa yang terlibat. Status para pendamping desa saat ini sebagai terperiksa.
"Nanti penyidik akan melakukan ekspos hasil penyelidikan yang telah dilakukan. Mereka akan mengambil kesimpulkan dari pemeriksaan yang dilakukan. Dari situlah ditentukan dinaikkan ke penyidikan atau tidak. Saat penyidikan ini ditentukanlah tersangka," ucap Hutamrin.
Editor: Agus Warsudi