Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pemotor Masuk Tol Pasir Koja Bandung, Melaju di Jalur Kanan hingga Menyalip
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Kota Bandung Kembalikan Rp9,6 Miliar Hasil Korupsi ke PT Pos dan Pegadaian

Selasa, 23 Februari 2021 - 17:08:00 WIB
Kejari Kota Bandung Kembalikan Rp9,6 Miliar Hasil Korupsi ke PT Pos dan Pegadaian
Kepala Kejari Kota Bandung Iwa Suwia Pribawa menyerahkan uang tunai Rp1.475.000.000 kepada perwakilan PT Pos Indonesia. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengembalikan uang miliaran rupiah hasil sitaan dari terpidana korupsi ke perusahaan milik negara, PT Pos Indonesia dan PT Pegadaian, Selasa (23/2/2021). Total uang yang diserahkan sebesar Rp9.657.000.000.

Kepala Kejari Kota Bandung Iwa Suwia Pribawa mengatakan, total uang hasil sitaan dari terpidana korupsi yang dikembalikan ke ke PT Pos Indonesia senilai Rp9.475.000.000. 

"Penyerahannya dilakukan secara tunai senilai Rp1.475.000.000 dan pemindah bukuan rekening Rp8 miliar ke rekening PT Pos Indonesia," kata Kepala Kejari Kota Bandung di Kantor Kejari Kota Bandung, Jalan Jakarta, Senin (23/2/2021).

Iwa mengatakan, uang sitaan negara Rp9 miliar lebih itu berasal dari satu perkara tindak pidana korupsi pengadaan portable data terminal merk intermec type CS 40 pada PT Pos Indonesia. 

Empat terdakwa yang sudah diadili dan dijatuhi hukuman pidana penjara. "Kasus korupsi ini sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusannya, memerintahkan uang rampasan disita negara. Ini upaya kami, bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, tidak hanya soal menuntut atau menghukum, tapi juga harus bisa mengembalikan dan memulihkan keuangan negara," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut