Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilu! Yatim Piatu Siswi SD di Garut Tinggal di Rumah Tak Layak, Kini Numpang di Tempat Sepupu
Advertisement . Scroll to see content

Retribusi Angkutan Umum di Garut Dibebaskan Selama Darurat Covid-19

Kamis, 09 April 2020 - 15:45:00 WIB
Retribusi Angkutan Umum di Garut Dibebaskan Selama Darurat Covid-19
Ilustrasi angkutan umum.
Advertisement . Scroll to see content

GARUT, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, membebaskan pungutan retribusi angkutan umum. Kebijakan itu untuk meringankan beban biaya operasional pelaku usaha angkutan yang terdampak Covid-19.

"Kami memberikan keringanan atau toleransi dengan membebaskan retribusi selama 14 hari ke depan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Suherman di Garut, Kamis (9/4/2020).

Suherman mengatakan saat terjadi wabah Covid-19 di Garut berdampak menurunnya penumpang angkutan umum, sehingga pendapatan usaha dari angkutan menurun.

Dampak wabah itu, kata Suherman, tentu menjadi perhatian pemerintah daerah, salah satunya dengan membebaskan pungutan retribusi seluruh angkutan umum di setiap terminal.

"Kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban bagi para pelaku usaha angkutan umum yang kehilangan banyak penumpang," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut