Retribusi Angkutan Umum di Garut Dibebaskan Selama Darurat Covid-19
GARUT, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, membebaskan pungutan retribusi angkutan umum. Kebijakan itu untuk meringankan beban biaya operasional pelaku usaha angkutan yang terdampak Covid-19.
"Kami memberikan keringanan atau toleransi dengan membebaskan retribusi selama 14 hari ke depan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Suherman di Garut, Kamis (9/4/2020).
Suherman mengatakan saat terjadi wabah Covid-19 di Garut berdampak menurunnya penumpang angkutan umum, sehingga pendapatan usaha dari angkutan menurun.
Dampak wabah itu, kata Suherman, tentu menjadi perhatian pemerintah daerah, salah satunya dengan membebaskan pungutan retribusi seluruh angkutan umum di setiap terminal.
"Kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban bagi para pelaku usaha angkutan umum yang kehilangan banyak penumpang," kata dia.