Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid di Kolaka Utara, 2 Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Cirebon Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Setda

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:15:00 WIB
Kejari Cirebon Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Setda
Kejari menetapkan enam tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda0 Kota Cirebon. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidiair, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Menurut Slamet, kejari juga mengamankan sejumlah uang sebanyak Rp788.000.000 dari hasil dugaan korupsi tersebut. "Kami masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan untuk mengetahui apakah masih ada pihak yang terlibat dalam kasus ini," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut