Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Bos Sawit Surya Darmadi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Bogor Serahkan Uang Negara Rp1,5 Miliar Lebih dari Terpidana Kasus Korupsi

Selasa, 17 November 2020 - 15:23:00 WIB
Kejari Bogor Serahkan Uang Negara Rp1,5 Miliar Lebih dari Terpidana Kasus Korupsi
Kejari Bogor Serahkan Uang Negara Rp1,5 Miliar Lebih dari Terpidana Kasus Korupsi (Foto: Dok Kejari Kabupaten Bogor)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kasus tersebut, Azwar melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan putusan hukuman Mahkamah Agung selama 3 tahun 6 bulan. Saat ini, Azwar mendekam di Lapas Indramayu, Jawa Barat.

"Ini sebagai bukti dan contoh bagi kami untuk kemudian mendorong mereka yang terpidana setelah ada putusan pengadilan untuk mengembalikan kerugian uang negara sebagaimana yang sudah diputuskan," kata Bambang.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut