Kejar-Kejaran, Penjambret HP di Tasikmalaya Ditangkap setelah Motornya Ditabrak Korban
"Waktu kejar-kejaran, motor korban ditabrakin pelaku. Akhirnya jatuh tersangka satu melarikan diri, satu tersangka berhasil ditangkap," ucap dia.
Sementara itu, pelaku WS mengaku berboncengan bersama temannya membeli rokok. Tapi dia tidak mengetahui temannya mencuri handphone penjual rokok.
Ketika mengendarai motor, WS diminta temannya untuk melaju kencang karena sedang dikejar. "Waktu jalan teman saya bilang buruan cepetan, ada yang ngejar. Saya bilang memang ambil apa? Kata dia HP," ucap WS.
Saat ini korban Yana sedang menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka-luka. Sedangkan WS ditahan di Polres Tasikmalaya Kota, pelaku lainnya sedang dikejar polisi.
Atas perbuatan itu, WS dijerat Pasal 362 dan Pasal 363, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat