Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Massa Buruh Cimahi Bergerak Kepung Gedung Pakuan Rumah Dinas Gubernur Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Kecewa Upah Naik Rp113.000, Buruh di Cimahi Wacanakan Gugat ke PTUN

Jumat, 01 Desember 2023 - 09:59:00 WIB
Kecewa Upah Naik Rp113.000, Buruh di Cimahi Wacanakan Gugat ke PTUN
Buruh Jabar di flyover Pasupati. Mereka siap melawan SK Gubernur Jabar tentang UMK 2024. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)
Advertisement . Scroll to see content

Asep membeberkan UMK 2024 yang sudah diputuskan Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin sangat jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sudah disurvei kalangan buruh sebelumnya. Keputusan ini menurutnya malah akan menyengsarakan buruh karena kebutuhan pokoknya yang terus mengalami kenaikan.

"Sangat jauh bahkan bisa dikatakan kembali ke kebutuhan hidup fisik minimum. Kalau kebutuhan layak hasil survey kami itu di angka Rp4.700.000," ujar dia.

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mempunyai alasan tersendiri dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. Penentuan upah tersebut dengan tetap menggunakan aturan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Pakai PP 51 tahun 2023, itu yang menjadi dasar kami, karena kami hanya bisa di koridor itu," ucap Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023).

Bey mengaku ada 13 kabupaten/kota di Jabar yang menyarankan besaran UMK di atas PP Nomor 51. Namun, Pemprov Jabar tetap mempertimbangkan besaran UMK akan tetap naik meski harus sesuai PP Nomor 51.

"UMK yang tertinggi di kota Bekasi Rp5.343.430 dan bukan bahasa yang terendah, memang di Jawa Barat ini kan range-nya UMK itu dari Rp2 juta sampai Rp5 juta, yang kemarin ya, yang kota Banjar adalah Rp2.070.192," katanya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut