KBRI Kuala Lumpur dan PDRM Selamatkan TKI asal Jabar yang Disiksa Majikan
Korban selama ini juga diduga tidak diberikan akses penggunaan telepon selular selama bekerja. "Hal lain yang disampaikan korban terkait haknya, diduga selama bekerja hampir lima tahun tidak pernah mendapatkan gaji dari majikan, sehingga korban tidak dapat mengirimkan uang kepada keluarganya di Indonesia," tutur Yoshi.
Yoshi menyampaikan bahwa kasus ini akan ditindak lanjuti oleh PDRM untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau dan melakukan pendampingan atas kasus ini untuk memastikan berjalannya proses hukum yang berlaku dari sisi pidananya dan dipenuhinya hak yang bersangkutan," ucapnya.
Penyelamatan ini dapat dilakukan berkat kerja sama erat antara KBRI Kuala Lumpur dan D3 PDRM dalam memberikan upaya maksimal dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang di Malaysia.
Terungkapnya kasus penyiksaan ini menunjukkan bahwa kasus penyiksaan terhadap PRT Indonesia masih terus terjadi. Dua kasus terakhir adalah Adelina Lisao dan Mei Harianti yang disiksa secara sangat keji oleh majikannya.
KBRI juga banyak menangani laporan PLRT yang bahkan ada yang tidak dibayar gajinya sampai sepuluh tahun lebih. "Kedua kasus ini dalam proses hukum di tingkat peradilan Malaysia dan selalu dikawal KBRI, untuk memastikan penegakan keadilan bagi keduanya," ujar Yoshi.
Editor: Agus Warsudi