Kasus Terrano Pakai Pelat Dinas Palsu, Polres Majalengka Koordinasi dengan Polda Metro Jaya
"Kemarin hanya dimintai keterangan, pengakuannya pakai pelat palsu agar bisa mudik dan lolos dari penyekatan. Untuk mobil sendiri sekarang diamankan di Mapolres," tutur Aipda Riyana.
Diberitakan sebelumnya, EK (39), sopir mobil Nissan Terano ditangkap petugas di pos penyekatan Polsek Cikijing, Kabupaten Majalengka, Senin (17/5/2021). Pasalnya, kendaraan tersebut menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor dinas Polri palsu.
Pelaku menggunakan pelat dinas Polri untuk mengelabui petugas di pos penyekatan agar bisa lolos dari pemeriksaan. Mobil yang dikendarai oleh pria asal Kabupaten Indramayu itu menggunakan plat dinas kepolisian palsu.
"Itu (kendaraan yang diamankan) bukan mobil dinas. Itu mobil pribadi. Dia (pelaku) juga bukan anggota kepolisian," kata Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, petugas pos penyekatan Majalengka-Kuningan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Udiyanto tetap menindak pengendara tersebut.