Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bogor Hujan Angin, 1 Pemotor di Jalan Paledang Luka-Luka Tertimpa Pohon Tumbang
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap, 3 ASN Pemkab Bogor Divonis 4 dan 2 Tahun Penjara

Sabtu, 24 September 2022 - 01:07:00 WIB
Kasus Suap, 3 ASN Pemkab Bogor Divonis 4 dan 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis empat tahun dan dua tahun penjara kepada tiga ASN Pemkab Bogor dalam kasus suap pegawai BPK Jabar, Jumat (23/9/2022). (Foto: Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun Maulana Adam dan Rizki Taufik masing-masing divonis dua tahun penjara dan sanksi denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada keduanya sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Terdakwa Maulana Adam dan Rizki Rizki masing-masing 2 tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar masing-masing ganti dua bulan penjara," kata Hera. 

Dalam amar putusannya, Hera juga menyebutkan hal yang meringankan dan memberatkan. Dalam hal yang memberatkan, ketiga terdakwa dinilai telah berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan. Adapun hal yang meringankan, ketiga terdakwa dinilai sopan selama menjalani persidangan. 

Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung lebih dulu menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ade Yasin. Ade Yasin dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap pegawai BPK RI Perwakilan Jabar untuk mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ade Yasin) dengan pidana empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Hera Kartiningsih dalam sidang vonis di PN Bandung, Jumat (23/9/2022).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut