Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bogor Hujan Angin, 1 Pemotor di Jalan Paledang Luka-Luka Tertimpa Pohon Tumbang
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap, 3 ASN Pemkab Bogor Divonis 4 dan 2 Tahun Penjara

Sabtu, 24 September 2022 - 01:07:00 WIB
Kasus Suap, 3 ASN Pemkab Bogor Divonis 4 dan 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis empat tahun dan dua tahun penjara kepada tiga ASN Pemkab Bogor dalam kasus suap pegawai BPK Jabar, Jumat (23/9/2022). (Foto: Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis empat dan dua tahun penjara kepada tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bogor karena terlibat dalam kasus suap yang menjerat atasannya, Bupati non-aktif Bogor Ade Yasin

Ketiga ASN Pemkab Bogor tersebut, yakni Kasubdit Kas Daerah Pemkab Bogor, Ihsan Ayatullah; Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor, Maulana Adam; dan Petugas PPK di Dinas PUPR Pemkab Bogor, Rizki Taufik. 

Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Hera Kartiningsih menilai, ketiga ASN tersebut terbukti melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar. Ketiganya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa Ihsan Ayatullah dipidana 4 tahun dan denda Rp100 juta, jika tidak bayar diganti 4 bulan penjara," kata Hera Kartiningsih di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/9/2022) malam.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ihsan Ayatullah sama dengan vonis yang diterima Ade Yasin. Vonis tersebut juga lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Ihsan Ayatullah dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut