Kasus Prostitusi Online Artis, Polda Jabar Masih Lengkapi Berkas Perkara
BANDUNG, iNews.id - Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar masih melengkapi berkas perkara dugaan prostitusi online yang menjerat artis seksi berinisial TA. Polisi menargetkan berkas perkara kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan lengkap atau P21, pekan ini.
"Betul (masih dalam proses kelengkapan berkas perkara sesuai permintaan jaksa)," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Yaved Duma Parembang
Kombes Pol Yaved mengemukakan, berkas kasus tersebut sebenarnya sempat diserahkan ke kejaksaan sebagai tahap pertama. Namun, jaksa menyatakan masih ada beberapa berkas yang dinilai kurang lengkap.
Penyidik Subdi V Ditreskrimsus Polda Jabar, ujar Kombes Pol Yaved, menargetkan berkas perkara selesai dan dinyatakan lengkap atau P21 dalam waktu dekan, pekan ini agar persidangan segera digelar. "Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa P21," ujarnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang, MR alias Mami Alona, RH, dan RJ. Tersangka Mami Alona merupakan mucikari yang memiliki jaringan luas di seluruh Indonesia.