Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Serang Koramil dan Polsek Pameungpeuk, Dadang Buaya Terancam Hukuman 5 Tahun Bui
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Preman Serang Koramil dan Polsek Pameungpeuk, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Senin, 31 Mei 2021 - 13:52:00 WIB
Kasus Preman Serang Koramil dan Polsek Pameungpeuk, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Tersangka Dadang Buaya digotong saat dihadirkan dalam ekpos kasus penyerangan Makoramil dan Polsek Pameungpeuk di Mapolres Garut. Kaki Dadang terpaksa ditembak. (Foto: iNews/Ii Solihin)
Advertisement . Scroll to see content

"Saat tiba di depan Koramil Pameungpeuk, tersangka Dadang membuka pintu bagasi mobil kemudian mengeluarkan senjata tajam. Tersangka lalu diamankan anggota TNI," tutur Kapolres Garut.

Peristiwa penyerangan yang dilakukan tersangka Dadan, kata AKBP Adi Benny, dipicu oleh aksi pemalakan yang dilakukan Dadang terhadap seorang warga Jaka, yang merupakan kakak dari anggota TNI.

Korban Jaka kemudian meminta bantuan adiknya untuk menyelesaikan permasalahan itu. Saat anggota TNI yang bertugas di Depok itu tiba di lokasi kejadian, tersangak Dadang bukannya mau berdamai, justruk menjadi-jadi dan hendak menganiaya anggota TNI. 

Anggota TNI tersebut melarikan diri ke koramil lantaran khawatir dianiaya kelompok Dadang yang saat itu berdatangan ke lokasi kejadian.

"Karena melawan petugas, polisi menembak kaki Dadang Buaya. Tersangka pun diancam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucap AKBP Adi Benny.

Sementara itu, Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) III/2 Garut Letkol CPM Imran Ilyas mengatakan, benar peristiwa itu melibatkan anggota TNI yang saat itu sedang cuti untuk memperbaiki makam anaknya di kampung halaman Kecamatan Pameungpeuk, Kabuapten Garut. "Tidak ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggora TNI itu. Hanya pelanggaran disiplin," kata Dandenpom III/Garut.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut