Kasus Pesta Miras Tewaskan 13 Orang, Beredar Kabar NN Pensiunan Polisi, Polda Jabar Bilang Begini
"Kami akan melakukan pendalaman terkait dengan material atau bahan minumannya. Apakah bahan minumannya itu terkategori mengandung zat berbahaya bagi tubuh," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Dua penjual miras, pasangan suami istri NN (59) dan RH (43), telah ditangkap. Saat ini tengah dilakukan pendalaman dan penyidikan.
"Status tersangka belum ditetapkan. Karena, harus dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan sehingga bisa memenuhi unsur pidana yang disangkakan," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Ditanya pascakejadian di Subang, Polda Jabar akan menggelar operasi besar-besaran? Kabid Humas menyatakan, operasi pekat itu sudah sering dilaksanakan. Namun kasus seperti ini tiba-tiba muncul. "Kami melaksanakan operasi rutin untuk bisa menekan masalah seperti ini (peredaran dan penyalahgunaan miras)," ujar Kabid Humas.
Diberitakan sebelumnya, tersangka NN (59) dan RH (43), pasangan suami istri (pasutri) yang menjual miras oplosan membuat sendiri minuman haram itu. Mereka mencampur beberapa bahan mematikan dalam miras yang dijual tersebut.