Kasus Penyekapan Yuvita, Wakil Ketua DPRD Jabar Dukung Taufik Hidayat Dikebiri
Meski tersangka sempat melontarkan permohonan maaf secara terbuka di hadapan awak media, keluarga korban menilai tindakan keji pelaku tidak lagi bisa ditoleransi karena telah menghancurkan masa depan korban.
Kakak korban, Afif Shandi mengatakan, tidak ada ruang damai maupun kata maaf bagi Taufik Hidayat. Menurutnya, siksaan fisik dan mental berlapis yang dilakukan tersangka telah membuat adiknya mengalami cacat seumur hidup.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Tersangka dipersangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 451 KUHP terkait penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 446 KUHP mengenai dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan korban. Seluruh pasal tersebut dijunctokan dengan Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perbarengan tindak pidana.
Editor: Kastolani Marzuki