Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Anggota OSIS SMP di Makassar Dikeroyok Teman Sekolah, Orang Tua Tempuh Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pengeroyokan Jakmania, Polisi: Tersangka Masih Bisa Bertambah

Senin, 24 September 2018 - 14:31:00 WIB
Kasus Pengeroyokan Jakmania, Polisi: Tersangka Masih Bisa Bertambah
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana menunjukkan kayu yang digunakan untuk menganiaya korban saat ekspose di Mapolrestabes Bandung. (Foto: iNews.id/Yogi Pasha)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id – Polrestabes Bandung menetapkan delapan tersangka atas kasus pengeroyokan yang menewaskan suporter Persija (Jakmania) Haringga Sirala di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu(23/9/2018). Jumlah tersangka yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut masih bisa bertambah jika melihat hasil rekaman video amatir yang beredar luas dan sudah diamankan petugas.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana mengatakan, kedelapan tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara petugas di lapangan masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat langsung dalam aksi brutal terhadap korban.

"Jumlah tersangka dipastikan bisa bertambah. Kami sedang melakukan upaya pengembangan dan pengejaran pelaku," kata Yoris di Mapolrestabes Bandung saat ekspose pelaku penganiaayan, Senin (24/9/2018).


Dia mengungkapkan, penetapan delapan tersangka merupakan hasil pengembangan terhadap 16 orang yang diduga terlibat. Dari ke-16 orang tersebut, lima di antaranya ditangkap di lokasi kejadian dan sisanya hasil pengembangan.

Yoris membeberkan, petugas telah mengetahui identitas pelaku yang diduga terlibat langsung dalam aksi penganiayaan terhadap suporter Persija yang tewas di Stadion GBLA. "Kami mengimbau jika ada yang terlibat (pengeroyokan) untuk segera menyerahkan diri," ujarnya.

Yoris menyebutkan, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. "Sejumlah video amatir yang beredar sudah kami amankan. Kami juga akan berkoordinasi dengan manajemen Viking dan PT PBB untuk mengumpulkan barang bukti lain," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut