Kasus Penganiayaan Siswi SD di Sarijadi Bandung, Korban dan Pelaku Berdamai
Akibat penganiayaan itu, korban HA sempat dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan pengobatan. Setelah itu kembali ke orang tuanya.
"Korban (HA) berdomisili aslinya di Buahbatu dan pelaku itu (HL) Kopo. Jadi (korban dan pelaku) sama-sama ikut saudaranya yang ada di sini (Sukasari)," ujar Kompol Darmawan.
Kapolsek Sukasari menuturkan, merujuk kepada UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku dan korban masih di bawah umur.
Sehingga, langkah hukum yang dilakukan, pertama, harus ada rehabilitasi karena masih di bawah umur, pelaku dan korban dijamin keselamatannya, dan mereka dikembalikan kepada orang ruanya dalam rangka pembinaan dan pengawasan.
"Dalam program Presisi Kapolri nomor 12 tentang penerapan restorative justice, penyelesaian perkara itu bukan hanya dengan fakta hukum, tapi diciptakan suatu penyelesaian yang bermanfaat dan berkeadilan," tutur Kapolsek Sukasari.