Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati di Bandung, LPSK Menduga Ada Motif Eksploitasi Ekonomi
Diberitakan sebelumnya, ustaz HW menjadikan 12 santriwati di pesantren sebagai budak seks selama lima tahun dari 2016 hingga 2021. Akibat perbuatan biadab itu, empat korban telah melahirkan sembilan bayi. Dua santriwati lainnya dalam kondisi hamil akibat perbuatan terdakwa HW.
Perkara ini telah bergulir di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusu Bandung, Jalan RE Martadinata. Persidangan telah berlangsung tujuh kali sejak pertengahan November 2021 lalu.
Akibat perbuatannya, terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukumannya 15 tahun," kata pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).
Namun, ujar Riyono, ada tambahan atau pemberatan hukuman terhadap ustaz HW. Sebab, terdakwa merupakan ustaz atau guru, tenaga pendidik. "Perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.
Disinggung soal adanya hukuman kebiri bagi terdakwa Herry, Riyono mengatakan pihaknya bakal mengkaji hal tersebut. "Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," tutur plt Aspidum Kejati Jabar.
Editor: Agus Warsudi