Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, Kejati Jabar Segera Periksa Istri Herry Wirawan
Terdakwa Herry Wirawan mendaftarkan para santriwati untuk mendapatkan bantuan pemerintah seperti, bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan sosial tunai, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dana bantuan yang masuk ke rekening para korban kemudian dicairkan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi Herry.
Hal ini terungkap dalam sidang tertutup di PN Bandung. "Sesuai yang disangkakan, tidak hanya perbuatan pidana (pemerkosaan) kepada anak-anak itu, tapi termasuk penggunaan bansos sekaligus kami tanyakan metode pembelajaran," tutur Kajati Jabar.
Sesuai fakta dalam persidangan, kata Asep, JPU Kejati Jabar akan membuat tuntutan terpisahkan mengenai tindak pidana penyelewengan Bansos dan beberapa temuan lainnya. "Nanti kami sampaikan lagi pada saat requisitoir (surat tuntutan)," ucap Asep N Mulyana.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut Yudi Kurnia mengatakan, istri terdakwa Herry Wirawa, patut diduga terlibat dalam kasus tersebut. Minimal, telah terjadi pembiaran tindak kejahatan yang dilakukan Herry.
Indikasinya, kata Yudi Kurnia, istri Herry Wirawan tahu ada sejumlah santriwati hamil dan melahirkan. Namun Istri Herry diduga tidak melapor ke orang tua korban dan pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian.