Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purnawirawan TNI AD Gelar Aksi Solidaritas untuk Almarhum M Mubin di Lembang KBB
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pembunuhan M Mubin Purnawirawan TNI AD di Lembang KBB, Hasil Autopsi Keluar

Rabu, 24 Agustus 2022 - 16:14:00 WIB
Kasus Pembunuhan M Mubin Purnawirawan TNI AD di Lembang KBB, Hasil Autopsi Keluar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, penyidik juga melakukan tes narkoba terhadap tersangka Henry Hernando. Hasil tes itu, tersangka HH negatif narkoba. "Progres ke depan akan di-upadate. Ada pemeriksaan dan keterangan tambahan. Kemudian masa penahanan (tersangka HH) akan diperpanjang," tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar mengungkap tiga fakta baru terkait kasus pembunuhan Muhammad Mubin atau Babeh (63), purnawirawan TNI AD berpangkat terakhir letkol di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Fakta baru itu, ternyata tidak ada perkelahian antara korban M Mubin dengan pelaku Henry Hernando atau HH (30).

Selain itu, tidak ada insiden korban M Mubin meludahi pelaku HH. Fakta lain, enam saksi yang diperiksa sebelumnya berbohong terkait kronologi kejadian. Karena ada fakta baru ini, polisi mengubah pasal yang disangkakan terhadap HH.

Semula, tersangka HH dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan barat yang menyebabkan meninggalnya orang. Kini HH dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal  338 tentang Pembunuhan dan Pasal 340 tentang Pembuuhan berancana dengan ancaman hukuman ini seumur hidup.

Fakta-fakta baru tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui rilis resmi, Minggu (21/8/2022). "Dalam pemeriksaan pendalaman terdapat penambahan jumlah saksi yang tadinya tiga orang menjadi 12 dan telah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap CCTV," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut