Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, 1 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Selasa, 10 September 2024 - 14:01:00 WIB
Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, 1 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast beri keterangan satu polisi menjadi tersangka di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. (Foto: iNews/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam perkara ini, Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan. Mereka yakni Yosep Hidayah, Muhammad Ramdanu, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia. 

Pengadilan telah memvonis Yosep dan Danu dengan hukuman 20 tahun dan 4 tahun penjara. Sementara tiga tersangka lain, Mimin, Arighi dan Abi saat ini masih berproses.

"Untuk tersangka Mimin, Arighi dan Abi, penanganannya MB masih berproses. Proses penyelidikan dan penanganannya memerlukan waktu. Kami koordinasi dengan kejaksaan untuk secepatnya dapat menyimpulkan dan menuntaskan sehingga berkas bisa P21," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut