Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, 1 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice
"Keesokan harinya pada 19 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka T ini masuk kembali ke TKP lalu menyuruh S dan MR menguras bak mandi yang belum tuntas," katanya.
Tindakan T memerintahkan saksi MR dan S menguras bak mandi telah menyebabkan kesulitan penyelidikan dan penyidikan polisi. Tindak pidana obtruction of justice tersebut juga telah dilaporkan kepada polisi yang dibuat pada tahun 2023.
"Pasal yang dilanggar yakni Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ucapnya.
Kombes Jules mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabat masih mendalami motif tersangka T menguras bak mandi di TKP. Selain itu memeriksa hubungan tersangka T dengan beberapa pelaku lain. Meski sudah menjadi tersangka, T belum ditahan. Dia masih bertugas di Polres Subang.
"Tersangka T anggota Polri yang sebelumnya bertugas sebagai Kanit Resmob. Dia bertugas untuk mencari pelaku saat kejadian," katanya.