Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Nurhayati, LPSK: Penetapan Tersangka Harus Dibatalkan karena Jadi Preseden Buruk
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Nurhayati, Polisi Segera Limpahkan Bukti dan Tersangka ke Kejari Cirebon

Jumat, 25 Februari 2022 - 18:43:00 WIB
Kasus Nurhayati, Polisi Segera Limpahkan Bukti dan Tersangka ke Kejari Cirebon
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (FOTO: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu menyayangkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Sebab, informasi awal dan data-data terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018-2019-2020 itu berasal dari Nurhayati.

Kepala BPD Citemu Lukman Nurhakim mengatakan, pelapor kasus itu ke Polres Cirebon Kota memang bukan Nurhayati. Namun Nurhayati lah yang membocorkan dugaan korupsi Kuwu atau Kepala Desa Citemu Supriyadi ke BPD Citemu.

Selanjutnya, BPD Citemu melaporkan kasus dugaan korupsi itu ke polisi. "Bu Nurhayati itu tidak melapor secara langsung kepada pihak kepolisian, tapi saya selaku BPD yang menampung aspirasi desa, baik perangkat desa maupun masyarakat. Nurhayati itu laporannya ke saya, ke BPD," kata Lukman Nurhakim kepada awak media, Selasa (22/2/2022).

Saat melapor ke Polres Cirebon Kota, ujar Lukman Nurhakim, dirinya merahasiakan identitas pemberi informasi awal dugaan korupsi agar posisinya aman. Sehingga, lembaga BPD Citemu yang melakukan pelaporan resmi ke polisi.

"Ini semua juga ada surat-surat Bu Nurhayati. Berulang Bu Nurhayati mengingatkan saya, bahwa kuwu sudah luar biasa (melakukan pelanggaran), dan itu namanya Nurhayati saya rahasiakan karena takut ada intervensi dari pihak manapun," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut