Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Iyus Dipenjara gegara Aniaya Kuwu di Majalengka, Warga Galang Dana untuk Terpidana 
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kuwu Penjarakan Warga Ligung Majalengka, Pelapor dan Terlapor Masih Kerabat

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:33:00 WIB
Kasus Kuwu Penjarakan Warga Ligung Majalengka, Pelapor dan Terlapor Masih Kerabat
Ilustrasi (Foto: AFP
Advertisement . Scroll to see content

MAJALENGKA, iNews.id - Kasus hukum yang dialami Iyus Rustama, warga Blok Leuwiliang, Desa Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, menyisakan keprihatinan. Selain dua pihak yang bertikai adalah kuwu (kepala desa) dan warganya, keduanya juga diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan.

Hubungan kekerabatan antara Iyus yang divonis 1 bulan penjara karena dituduh menganiaya kuwu ini cukup dekat. Orang tua mereka diketahui masih kakak adik, sehingga hubungan antara Iyus dan sang kuwu adalah sepupu.

"Masih ada hubungan persaudaraan dekat. Kalau secara silsilah mah, kuwu ke Mang Iyus itu manggilnya Aa," kata warga setempat, Hadad, Selasa (31/1/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut