Kasus Korupsi SPK Fiktif, 2 Eks Pejabat dan Pegawai Aktif Dinkes Sukabumi Dijebloskan ke Penjara
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan terus melakukan pemeriksaan saksi serta mengumpulkan barang bukti lainnya dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," tutur Kajari Kabuppaten Sukabumi.
Siju mengatakan akibat ulah ketiga tersangka, negara mengalami kerugian sehinggga mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 jo Pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kemudian, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UURI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Ketiga tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," ucap Siju.
Editor: Agus Warsudi