Kasus Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB, Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara
Dalam dakwaannya, jaksa KPK juga membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan jaksa menyebut Aa Umbara tidak pernah dihukum. "Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan," tutur jaksa KPK.
Diketahui pada sidang Rabu (6/10/2021) lalu, sempat mencuat ke publik terkait fakta adanya ASN yang harus membayar uang Rp10 juta untuk memuluskan mutasi jabatan kepada salah satu anak Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna, yang bernama Asep Lukman.
Sedangkan pada sidang lanjutan kasus korupsi yang menyeret Bupati Bandung Barat non-aktif Aa Umbara Sutisna, Jumat (10/9/2021) di Pengadilan Tipikor Bandung, menghadirkan dua mantan ajudan dan seorang sekretaris pribadi (sekpri) Aa Umbara.
Topik yang dipertanyakan terkait gratifikasi sesuai Pasal 12 B, yaitu dakwaan kedua yang disangkakan terhadap terdakwa Aa Umbara terkait dugaan adanya aliran uang untuk Aa Umbara melalui ajudan dan sekprinya itu.
Barang bukti yang dihadirkan berupa rekening koran periode Oktober 2018 sampai 2 November 2020 milik Kamal, ajudan Aa Umbara. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan perihal aliran uang dari rekening Kamal tersebut ke berbagai pihak.
Kamal pun menjawab bahwa dia kerap diminta oleh Aa Umbara untuk mengirimkan uang ke berbagai relawan, terutama saat menjelang momen Idul Fitri untuk tunjangan hari raya (THR) yang jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp500.000 sampai dengan Rp5 juta.
Editor: Agus Warsudi