Kasus Istri di Karawang, Valencya: Harapan Utama Bebas Murni, Saya Sudah Lelah
Diketahui, kasus yang menjerat Valencya ini menyedot perhatian masyarakat setelah Velancya membeberkan kasusnya ke media sesuai dituntut 1 tahun penjara. Akhirnya, perkara Valencya mendapat perhatian dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan eksaminasi khusus atas perkara itu. Tim memeriksa sembilan jaksa, baik jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang maupun Pidana Umum Kejati Jabar.
Hasil eksaminasi khusus menyebutkan, jaksa baik dari Kejari Karawang maupun Kejati Jabar tak memiliki sense of crisis atau kepekaan. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran, jaksa tak mematuhi pedoman penanganan perkara dan penuntutan. Salah satunya, JPU menunda empat kali sidang penuntutan dengan alasan rencana penuntutan (rentut) belum selesai dari Kejati jabar.
Atas dasar temuan itu, akhirnya Jaksa Agung ST Burhanudi menerbitkan surat keputusan memutasikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Dwi Hartanta. Jabatan itu dialihkan kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono selaku pelaksana tugas (plt) Aspidum.
Selain itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana pun memerintahkan Bidan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar memeriksa tiga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) yang menyidik perkara yang dilaporkan Chan Yu Ching tersebut.
Editor: Agus Warsudi