Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Haji Furoda, Uu Ruzhanul Ulum: Penegak Hukum Harus Tindak Tegas PT Alfatih Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Haji Furoda, Kantor Kemenag KBB Angkat Bicara terkait PT Alfatih Indonesia

Senin, 04 Juli 2022 - 17:36:00 WIB
Kasus Haji Furoda, Kantor Kemenag KBB Angkat Bicara terkait PT Alfatih Indonesia
Para calhaj berangkat ke Tanah Suci Mekkah. (Foto: Dok Angkasa Pura I)
Advertisement . Scroll to see content

Didin Saepudin menduga, PT Alfatih Indonesia Travel merupakan perusahaan jasa travel ilegal alias tidak memiliki izin untuk memberangkatkan haji. Sebab sejak Didin menjabat Kasi PHI Kantor Kemenag KBB dari Juni 2021 sampai sekarnag, belum pernah ada komunikasi dengan PT Alfatih Indonesia Travel, apalagi meminta rekomendasi dari Kemenag KBB.

Jika perusahaan travel tersebut tidak memiliki izin resmi, kata Didin, para jamaah yang memilih berangkat menggunakan jasa perusahaan tersebut, tidak akan mendapat rekomendasi untuk mengurus visa. 

Beberapa waktu lalu pun ada pedagang dari Lembang yang mau bikin paspor, tapi saat ditanya izin travelnya tidak bisa menunjukkan. "Jadi kami tidak berikan rekomendasi. Makanya kami menganjurkan untuk menggunakan travel berizin resmi untuk berangkat haji supaya tidak dirugikan," ucap Didin Saepudin.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut