Kasus Habib Bahar, Pengacara Sentil Restorative Justice Tak Jalan, JPU: Ini Bukan Delik Aduan
"Kami hanya bersurat saja karena saat itu PSBB ketat," kata Hendi.
Di awal kesaksian, Hendi memastikan pihak korban Andriansyah telah berupaya mencabut LP karena kedua belah pihak telah sepakat berdamai.
Untuk mengurus pencabutan LP tersebut, korban Andriansyah memberikan kuasa kepada Hendi Pratama pada 28 Oktober 2020. "Saya diberikan kuasa oleh Andriansyah. Untuk (mencabut laporan polisi tentang penganiayaan), karena kasus ini berdamai," ujar Hendi.
Hendi mulai mengurus proses pencabutan laporan polisi tiga hari setelah menerima kuasa dari Andriansyah. Dia datang ke Polres Bogor Kota. Namun oleh petugas Polres Bogor Kota diarahkan ke Polda Jabar.
"Kami tidak hadir (di Polda Jabar), kami bersurat (mengirimkan surat). Hasilnya tuh setelah bersurat, kami pikir berhenti, tidak diproses panjang. Suatu ketika klien kami dipanggil di Polsek Setiabudi Jakarta untuk BAP," tutur Hendi.
"Berarti permintaan (pencabutan laporan) tidak dikabulkan?" tanya hakim Surachmat yang memimpin persidangan.