Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sumedang Geger, Bocah 5 Tahun Disekap dengan Tangan dan Kaki Dirantai
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Bocah 5 Tahun Disekap dan Dirantai di Sumedang, Rumah Pelaku Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 06 Januari 2022 - 10:30:00 WIB
Kasus Bocah 5 Tahun Disekap dan Dirantai di Sumedang, Rumah Pelaku Dipasangi Garis Polisi
Ilustrasi anak korban kekerasan. (Foto: istimewa/ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Bocah tersebut pertama kali ditemukan oleh petugas keamanan perumahan yang merasa curiga dengan adanya kepulan asap dari rumah pelaku S.

Menurut warga Perumahan Anggrek Regency, bocah laki laki berusia 5 tahun ditemukan dalam kondisi telentang dengan tangan dan kaki terikat di dalam kamar sendirian. Petugas satpam pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian terdekat.

"Kejadian persisnya saya nggak tahu karena seharian ada di dalam rumah. Untuk lebih jelasnya bisa ke Pa RT. Selama ini nggak pernah ada terdengar anak nangis. Saya juga kurang tahu apa itu anaknya yang punya rumah atau bukan. Karena setahu saya ada anak di situ tapi sudah besar," ujar dia, Rabu (5/1/2022).

Sementara itu, sejumlah anggota polisi mendatangi TKP guna melakukan penyelidikan. Bocah itu tampak syok dengan kondisi badan yang kurus. Oleh anggota kepolisian bocah itu langsung dibawa ke puskesmas terdekat.

Kasus penyekapan anak laki-laki itu itu kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang. Hingga kini petugas masih melakukan penyelidikan serta mendalami dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk kedua orang tuanya.

"Untuk anak dibawa petugas ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis serta divisum," ujar Kasubsi Penmas Humas Polres Sumedang, Bripka M Ridwan.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut