Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sumedang Geger, Bocah 5 Tahun Disekap dengan Tangan dan Kaki Dirantai
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Bocah 5 Tahun Disekap dan Dirantai di Sumedang, Rumah Pelaku Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 06 Januari 2022 - 10:30:00 WIB
Kasus Bocah 5 Tahun Disekap dan Dirantai di Sumedang, Rumah Pelaku Dipasangi Garis Polisi
Ilustrasi anak korban kekerasan. (Foto: istimewa/ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

SUMEDANG, iNews.id - Kasus bocah R berusia 5 tahun disekap dengan kaki dan tangan dirantai masih dalam penyelidikan Polres Sumedang. Saat ini, petugas telah memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP), rumah nomor 27, Perumahan Anggrek Regency, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (6/1/2022).

Ketua RT 04 RW 10 Anggrek Regency Tony S Liman mengatakan, ibu S, pemilik rumah itu telah ditangkap polisi. Terduga pelaku S telah lama tinggal di rumah itu. Namun dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, S berniat pindah dan menjual rumah sehingga jarang bertemu dengan warga setempat.

"Bahkan warga tidak mengetahui ada anak kecil di rumah tersebut. Sementara hubungan anak R (korban) dengan ibu S (pelaku) masih belum diketahui warga," kata Ketua RT 04 RW 10 Anggrek Regency.

R yang disekap dan dirantai di rumah tersebut, ujar Toni, kini telah dibawa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan. "Anaknya udah dibawa polisi," ujar Toni S Liman. 

Diberitakan sebelumnya, seorang bocah laki-laki ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat rantai dalam kamar di perumahan Sumedang. Sontak saja penemuan bocah malang itu menghebohkan warga sekitar karena mereka tidak habis pikir ada yang tega memperlakukan anak seperti itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut