Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terdakwa Kasus Penggelapan PT MPR Divonis 3 Tahun Penjara di PN Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui hanya Punya PPJB

Kamis, 02 Februari 2023 - 13:22:00 WIB
Kasus Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui hanya Punya PPJB
Sidang kasus bangunan di Jalan Surya Sumantri kembali digelar di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

"Di depan tanah saya itu (sekarang berdiri bangunan milik terdakwa) merupakan jalur hijau. Karena takut diserobot, saya bangun tembok. Tapi malah dirusak (oleh terdakwa)," kata Norman Miguna.

Bangunan milik terdakwa pun berdiri dan dijadikan kafe. Norman sempat melapor ke Pemkot Bandung. Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung kemudian menyegel bangunan.

Namun dalam waktu dua minggu, segel dibuka kembali. "Tanah yang di atasnya berdiri bangunan terdakwa adalah tanah saya. Saya bisa buktikan dengan sertifikat hak milik," kata Norman.

Sementara itu, terdakwa Hendrew Sastra Husnandar, membantah lahan yang digunakan mendirikan bangunan kafe adalah milik Norman. Terdakwa Hendrew mengklaim tanah itu dibeli namun masih berstatus Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB).

Seusai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Astrid Pratiwi mengatakan, bangunan berdiri di atas tanah milik Hendrew yang sudah dibeli. "Itu tanah klien saya. Kalau tanah pa Norman itu sesuai putusan PK hanya diberikan jalan akses masuk," ujar Astrid.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut