Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar, PN Bandung Beri Waktu Mediasi 30 Hari
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Anak Gugat Ayah di Bandung, Deden: Saya Siap Sujud dan Cium Kaki Bapak

Selasa, 26 Januari 2021 - 14:15:00 WIB
Kasus Anak Gugat Ayah di Bandung, Deden: Saya Siap Sujud dan Cium Kaki Bapak
Deden, anak kandung RE Koswara, menyatakan minta maaf dan siap sujud serta mencium kaki ayah kandungnya itu. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Saya tidak menyesal karena saya sayang sama orangtua," ucap Deden, didampingi dua adiknya, Ajid dan Muchtar yang turut dilaporkan RE Koswara ke Polda Jabar dengan tuduhan mengalakukan intimidasi dan pengancaman pada Senin (25/1/2021).

Diketahui, Deden, merupakan sosok pria, warga Kecamatan Cibambo, Kabupaten Bandung yang menggugat ayah kandungnya RE Koswara gara-gara tidak boleh lagi mengontrakan toko berukuran luas 3x2 meter persegi di Jalan AH Nasution.

Selain ayahnya, Deden juga menggugat kakak kandugnya Imas Solihah, Rudi Siahaan (kakak ipar), Hamidah (adik kelima), Ketua RT Yayan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, dan PLN Kota Bandung.

Gugatan perdata diajukan ke PN Kelas IA Khusus Bandung dengan nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020. Semula Deden menguasakan gugatannya itu ke adiknya Masitoh.

Namun Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) lalu akibat pembengkakan jantung. Akhirnya, gugatan dikuasakan kepada pengacara Musa Darwin Pane, rekan sejawat almarhumah Masitoh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut