Kasus Anak Gugat Ayah di Bandung, Deden: Saya Siap Sujud dan Cium Kaki Bapak
"Saya tidak menyesal karena saya sayang sama orangtua," ucap Deden, didampingi dua adiknya, Ajid dan Muchtar yang turut dilaporkan RE Koswara ke Polda Jabar dengan tuduhan mengalakukan intimidasi dan pengancaman pada Senin (25/1/2021).
Diketahui, Deden, merupakan sosok pria, warga Kecamatan Cibambo, Kabupaten Bandung yang menggugat ayah kandungnya RE Koswara gara-gara tidak boleh lagi mengontrakan toko berukuran luas 3x2 meter persegi di Jalan AH Nasution.
Selain ayahnya, Deden juga menggugat kakak kandugnya Imas Solihah, Rudi Siahaan (kakak ipar), Hamidah (adik kelima), Ketua RT Yayan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, dan PLN Kota Bandung.
Gugatan perdata diajukan ke PN Kelas IA Khusus Bandung dengan nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020. Semula Deden menguasakan gugatannya itu ke adiknya Masitoh.
Namun Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) lalu akibat pembengkakan jantung. Akhirnya, gugatan dikuasakan kepada pengacara Musa Darwin Pane, rekan sejawat almarhumah Masitoh.