Karna Sobahi: Berat Menahan Rindu, tapi Larangan Mudik untuk Kemaslahatan Bersama
Jumat, 23 April 2021 - 18:40:00 WIB
Pemerintah sendiri telah resmi mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Awalnya larangan mudik berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Akan tetapi, dalam Adendum yang dikeluarkan pemerintah itu, waktu larangan mudik berubah, berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 hingga 24 Mei 2021.
“Demi keselamatan dan kemaslahatan bersama, saya mengimbau agar saudara-saudara yang ada di luar kota untuk tidak mudik ke Majalengka pada lebaran tahun ini,” tutur Bupati.
Editor: Agus Warsudi