Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hindari Larangan Mudik, Tukang Kredit Pulang Kampung Massal ke Majalengka
Advertisement . Scroll to see content

Karna Sobahi: Berat Menahan Rindu, tapi Larangan Mudik untuk Kemaslahatan Bersama

Jumat, 23 April 2021 - 18:40:00 WIB
Karna Sobahi: Berat Menahan Rindu, tapi Larangan Mudik untuk Kemaslahatan Bersama
Bupati Majalengka Karna Sobahi. (Foto: Inin Nastain)
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah sendiri telah resmi mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Awalnya larangan mudik berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. 

Akan tetapi, dalam Adendum yang dikeluarkan pemerintah itu, waktu larangan mudik berubah, berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 hingga 24 Mei 2021.

“Demi keselamatan dan kemaslahatan bersama, saya mengimbau agar saudara-saudara yang ada di luar kota untuk tidak mudik ke Majalengka pada lebaran tahun ini,” tutur Bupati.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut