Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyidik Polri Wajib Pedomani 11 Poin Surat Edaran Kapolri terkait UU ITE
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri: Pidana, Upaya Terakhir Penegakan Hukum dalam Kasus UU ITE

Selasa, 23 Februari 2021 - 08:10:00 WIB
Kapolri: Pidana, Upaya Terakhir Penegakan Hukum dalam Kasus UU ITE
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Humas Polda DIY)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pidana merupakan upaya terakhir penegakan hukum dalam kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pernyataan Kapolri ini sesuai dengan poin ketujuh surat edaran (SE) nomor SE/2/11/2021 terkait penerapan UU ITE dalam penegakan hukum. 

Poin ketujuh tersebut membuktikan Polri mengedepankan restorative justice dalam penegakkan hukum (ultimatum remidium) terkait pelanggaran UU ITE

Selanjutnya, dalam poin kedelapan, Polri juga akan memprioritaskan restorative justice bagi korban yang berniat mengambil langkah damai. "Terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah bangsa, SARA, radikalisme, dan separatisme," kata Kapolri dalam SE tersebut dikutip Senin (22/2/2021).

Lalu bagi kasus di mana korban tetap ingin melanjutkan perkaranya ke pengadilan, polisi tidak akan menahan tersangka jika yang bersangkutan meminta maaf secara sadar. Polisi kemudian akan mengupayakan mediasi lagi sebelum berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," bunyi poin kesembilan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut