Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kakek Hendi Pemerkosa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi Divonis Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Kakek Hendi Divonis Mati Gegara Perkosa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi sejak 2017 hingga 2021

Selasa, 26 April 2022 - 17:00:00 WIB
Kakek Hendi Divonis Mati Gegara Perkosa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi sejak 2017 hingga 2021
Sepuluh bocah perempuan di Kabupaten Sukabumi diperkosa oleh kakek Hendi alias Abah Heni selama lima tahun, sejak 2017 hingga 2021. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa lantas mengajukan banding ata putusan itu ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Hakim PT Bandung lantas menganulir putusan PN Cibadak dan memperberat hukuman terdakwa dengan menjatuhkan vonis hukuman mati

Hukuman mati dijatuhkan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/4/2022). Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Yuli Heryati itu menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diketok hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim ketua Yuli Heryati sebagaimana kutipan amar putusan yang diterima media.

Terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang peru ahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

Pasal 82 ayat (4) Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UURI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain. AGUS WARSUDI

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut