Kakak Beradik di Lembang KBB Nekat Tanam 37 Batang Pohon Ganja di Rumah
Menurut AKBP Imron Ermawan, benih ganja dibeli oleh tersangka secara online. Saat ini penjual benih ganja berinisial UA sedang dalam pengejaran. Tersangka HR dan ZM menyimpan benih dan pohon ganja tersebut di lantai satu dan dua rumahnya. Aktivitas itu sudah dilakukan HR dan ZM sejak enam bulan lalu.
AKBP Imron Ermawan menyatakan, dari hasil pembudidayaan tersebut, para tersangka sudah panen sekali sebanyak lima batang dan menjualnya. Sebab motif tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini adalah mencari keuntungan dengan menjual ganja kepada para pelanggan alias pecandu.
"Pengakuannya belum dapat keuntungan karena dibagi-bagi gratis. Padahal motif menanam ganja untuk diedarkan dan mencari keuntungan," ujar Imron yang didampingi Kasatnarkoba AKP Nasrudin.
Akibat perbuatannya, kakak beradik tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.
Sementara tersangka HR mengaku, pengetahuan menanam ganja didapatkan dari kanal YouTube seorang vlogger luar negeri. HR mengaku hampir setiap hari memakai ganja yang sudah dipanen. "Saya pakai tiap hari (ganja) untuk menghilangkan beban keluarga selama pandemi ini," kata HR.