Kakak Beradik di Lembang KBB Nekat Tanam 37 Batang Pohon Ganja di Rumah
CIMAHI, iNews.id - HR dan ZM, kakak beradik warga Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditangkap petugas Satnarkoba Polres Cimahi pada Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 01.30 WIB. Mereka kedapatan menanam pohon ganja dalam polybag di rumahnya.
Tersangka HR dan ZM juga menjual hasil panen berupa ganja kering ke pelanggan atau pecandu yang mencari barang haram tersebut.
Dari hasil penggerebekan petugas menemukan sejumlah barang bukti di lantai satu dan dua rumah tersangka. Antara lain, 37 batang pohon ganja dalam polybag, terdiri atas 11 batang dengan tinggi 120 sentimeter (cm), 5 batang setinggi 90 cm, 10 batang setinggi 30 cm, dan 11 batang dengan tinggi 20 cm.
Selain itu ada juga 1 bungkus kertas putih berisikan bahan daun ganja dengan berat 8,92 gram, 1 toples berisi biji ganja dengan berat 42,82 gram, 1 bungkus kantong plastik warna hitam, berisi 5 batang pohon ganja yang sudah dipanen dengan tinggi sekitar 150 cm dan berat 120 gram.
"Tersangka HR dan ZM ini membeli bibit, menanam, dan menjualnya. Mereka mengaku belajar secara autodidak dari YouTube," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (14/4/2022).