Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Libur Idul Adha, KA Jarak Jauh dari Kota Bandung Hanya untuk Warga Khusus
Advertisement . Scroll to see content

KAI Cirebon Batalkan Tiket 454 Calon Penumpang Tak Penuhi Syarat Perjalanan

Selasa, 20 Juli 2021 - 17:06:00 WIB
KAI Cirebon Batalkan Tiket 454 Calon Penumpang Tak Penuhi Syarat Perjalanan
PT KAI Daop 3 Cirebon membatalkan keberangkatan 454 calon penumpang selama penerapan PPKM darurat. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

"Masyarakat yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya," kata Suprapto.

Diberitakan sebelumnya, Menyikapi libur Idul Adha, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop II Bandung membatasi perjalanan kereta api (KA) jarak jauh hanya untuk pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak. Aturan ini berlaku mulai hari ini hingga 25 Juli 2021 mendatang.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo, Selasa (20/7/2921).

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

"Bagi kedua sektor itu, harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," ujar Kuswardoyo.

Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan mendesak, tutur Humas Daop 2 Bandung, yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut