Kadispora Garut Diberhentikan terkait Kasus Korupsi Proyek SOR Ciateul
Bupati memutuskan jabatan Plt Kadispora Garut oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Garut, Toni Tisna Somantri sekaligus diberi kewenangan sebagai Pejabat Pengguna Anggaran sesuai Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 800/3067/BKD, tanggal 10 Juli 2020.
Bupati menyampaikan surat perintah ini berdasarkan Perbup Nomor 387 tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Bidang Kepegawaian kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Garut dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 2 /SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Bupati berharap, Plt Kadispora Garut dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai aturan yang berlaku sampai ditetapkannya jabatan definitif.
"Saya berharap Pak Toni dapat segera melaksanakan tugas sampai ditetapkannya pejabat definitif atau pelaksana tugas yang lain," kata Bupati.
Editor: Kastolani Marzuki