Kadis dan Dosen Diperiksa Terkait Korupsi Dana Hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung
BANDUNG, iNews.id - Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Selasa (5/4/2022), memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung. Dua saksi yang diperiksa tersebut berinisial HG dan M.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, HG merupakan seorang kepala dinas (kadis) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang juga merangkap sebagai pengurus Pramuka Kota Bandung. Sedangkan saksi M adalah seorang dosen yang juga pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.
"Pada Selasa 5 April 2022, penyidik kembali melaksanakan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan kwartir cabang gerakan pramuka Kota Bandung tahun 2017, 2018 dan 2020," kata Kasipenkum Kejati Jabar.
Dodi menyatakan, pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB bertempat di Gedung Bidang Pidsus Kejati Jabar. Pemeriksaan tersebut berjalan lancar dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Diberitakan sebelumnya, beberapa kegiatan yang dilaksanakan Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung menggunakan dana hibah Rp6,5 miliar, diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setelah mendapatkan dua alat bukti, Kejati Jabar menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Saat ini, penyidik Bidang Pidsus Kejati Jabar masih melakukan pendalaman penyidikan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.